TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut subsidi atas minyak goreng kemasan. Pemerintah hanya memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono mengklaim kebijakan itu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat, dan menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.
“Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus. Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” kata Edy dalam keterangan resmi, Sabtu 19 Maret 2022.
Dia mengaku, pelaksanaan kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut tidak mudan. Hal ini lantaran, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.
Terlebih, kata dia, dengan keluarnya kebijakan tersebut, akan membuka peluang pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah.
Lebih lanjut, kata dia, potensi terjadinya kebocoran pada distribusi juga akan semakin besar. Hal itu, membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal, agar pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.
“Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan bapak Presiden soal minyak goreng ini,” sambungnya.