TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 366 miliar pada 2021. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Purnama T. Sianturi mengatakan, jumlah tersebut turun dari tahun sebelumnya.
Dalam catatan Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, tercatat PNBP dari pemanfaatan aset negara sebesar Rp 505 miliar pada 2017, dan Rp 1.570 miliar pada 2018. Lalu Rp 522 miliar pada 2019 dan Rp 423 miliar pada 2020.
“Kenapa semakin menurun? Ada pandemi Covid-19 yang berakibat pada terganggunya bisnis maupun perekonomian,” kata Purnama saat konferensi pers virtual pada Jumat, 18 Maret 2022.
Setelah penurunan ini, dia optimistis pemanfaatan BMN akan semakin berkembang. Selain itu Kemenkeu akan melakukan sejumlah penataan aset yang membutuhkan peran pengguna barang, yaitu dari kementerian atau lembaga lain.
Purnama yakin di masa mendatang, pemanfaatan BMN bakal meningkat karena saat ini ada ruang-ruang yang belum optimal dimanfaatkan.
“Semakin ke depan tentu kesadaran dari kementerian lembaga dan kebutuhan dari masyarakat bahwa ada ruang-ruang yang kosong atau mungkin belum optimal di BMN yang di kementerian lembaga bisa dimanfaatkan,” tuturnya.