Adapun soal rincian PNBP Rp 366 miliar tersebut, Purnama menyatakan belum dapat mendetailkan dan tidak mengelompokkan data keseluruhan terkait aset. Aset itu mulai dari yang terkecil seperti ruang ATM, tanah, bangunan, dan lain-lain.
Dia juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) terkait pengelolaan BMN selama 2018, 2019, dan 2020. Hasilnya adalah pengendalian atas pengelolaan aset tetap pada kementerian lembaga belum memadai.
Purnama menuturkan memang masih perlu ruang perbaikan dari upaya pengelola barang dan pengguna barang. Menurut dia, terdapat beberapa pemanfaatan barang BMN yang telah terjadi, tetapi belum mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Saat ini Kemenkeu bersama kementerian dan lembaga selaku pengguna barang aktif menata kembali pengelolaan BMN tersebut. "Ada yang sudah kita lakukan persetujuannya, ada yang sedang berjalan, ada juga yang belum," katanya.
Baca: IKN Pindah ke Kaltim, Pemerintah Pastikan Aset Negara di DKI Akan Dioptimalisasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.