Jika penghasilan setahun sudah melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (yakni Rp 54 juta setahun), maka wajib mendaftarkan diri untuk menjadi wajib pajak (WP). Menjadi WP artinya punya kewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak dg baik dan benar sesuai UU.
Dia mengatakan seringkali masyarakat tidak punya catatan kekayaan, seperti tidak adanya bukti kepemilikan. Namun seseorang menampilkan aset yang dapat dilihat, seperti mobil mewah, jam tangan mewah, rumah mewah hingga gaya hidup mewah.
“Di sini agaknya pamer kekayaan para crazy rich jadi nyambung ya,” katanya.
Melalui UU 9/2017, Ditjen Pajak RI memiliki akses yang luas bagi untuk mendapatkan data/informasi kepentingan perpajakan. Seluruh data berasal dari dalam dan luar negeri, dikumpulkan, diklasifikasikan, dan diprofil menjadi informasi matang siap tindak lanjut.
Ditjen pajak akan melakukan penandingan (rekonsiliasi) antara SPT dan profil informasi. "Jika cocok, selesai. Jika tidak sesuai, maka dilakukan tindak lanjut seperti himbauan membetulkan SPT dengan membayar kurang bayar pajak," kata dia. "Jika bandel? ya diperiksa. Jika masih bandel, disidik karena pidana pajak."
MUTIA YUANTISYA
BACA: Terima 5,2 Juta SPT Tahunan, DJP Beberkan Strategi Optimalisasi Kepatuhan Pajak
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.