TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menganggap sikap Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak berdialog dengan pemerintah ihwal revisi aturan jaminan hari tua (JHT) sebagai hal yang wajar.
“Sebuah kewajaran dalam sistem demokrasi dan tentu kami menghormati setiap sikap dari masing-masing organisasi serikat pekerja dan serikat buruh,” ujar Ida Fauziyah saat dihubungi pada Kamis, 3 Maret 2022.
KSPI sebelumnya menyatakan menolak menghadiri pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas revisi aturan JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan itu mengatur tata cara pencairan dana JHT.
Buruh kecewa pemerintah tetap melanjutkan aturan tersebut. Sebab sejak awal, buruh mendesak pemerintah mencabutnya.
Ida menyebut pemerintah telah menjalin komunikasi dan berdialog dengan kalangan pekerja dan buruh melalui federasi dan konfederasi. “Sebagian besar dari mereka telah berdialog dengan kami,” kata Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan berencana merevisi ketentuan pencairan JHT. Dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 sebelumnya tertulis JHT baru bisa dicairkan oleh pekerja dengan minimal usia 56 tahun.
Lantaran memperoleh kritik dari banyak pihak, Kementerian akan mengembalikan aturan pencairan JHT seperti sedia kala—sesuai yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, dana JHT bisa cair sebelum penerima manfaat berusia 56 tahun.
Selain merevisi aturan pencairan JHT, Kementerian bakal menyederhanakan tata cara dan proses pencairan jaminan tersebut. “Revisi mempertimbangkan arahan Bapak Presiden Jokowi agar pengaturan pencairan manfaat program JHT ini lebih disederhanakan,” ucap Ida.
Ida memastikan revisi peraturan terkait JHT akan selesai sebelum 4 Mei 2022. Sejak dirilis pada Februari lalu, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan efektif berlaku tiga bulan sejak diundangkan.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ungkap Poin-poin Aturan JHT yang Akan Direvisi