Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KSPI Tolak Dialog dengan Pemerintah Soal JHT, Menaker Ida Fauziyah: Wajar

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menganggap sikap Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak berdialog dengan pemerintah ihwal revisi aturan jaminan hari tua (JHT) sebagai hal yang wajar.

“Sebuah kewajaran dalam sistem demokrasi dan tentu kami menghormati setiap sikap dari masing-masing organisasi serikat pekerja dan serikat buruh,” ujar Ida Fauziyah saat dihubungi pada Kamis, 3 Maret 2022.

KSPI sebelumnya menyatakan menolak menghadiri pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas revisi aturan JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan itu mengatur tata cara pencairan dana JHT.

Buruh kecewa pemerintah tetap melanjutkan aturan tersebut. Sebab sejak awal, buruh mendesak pemerintah mencabutnya.

Ida menyebut pemerintah telah menjalin komunikasi dan berdialog dengan kalangan pekerja dan buruh melalui federasi dan konfederasi. “Sebagian besar dari mereka telah berdialog dengan kami,” kata Ida.

Kementerian Ketenagakerjaan berencana merevisi ketentuan pencairan JHT. Dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 sebelumnya tertulis JHT baru bisa dicairkan oleh pekerja dengan minimal usia 56 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lantaran memperoleh kritik dari banyak pihak, Kementerian akan mengembalikan aturan pencairan JHT seperti sedia kala—sesuai yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, dana JHT bisa cair sebelum penerima manfaat berusia 56 tahun.

Selain merevisi aturan pencairan JHT, Kementerian bakal menyederhanakan tata cara dan proses pencairan jaminan tersebut. “Revisi mempertimbangkan arahan Bapak Presiden Jokowi agar pengaturan pencairan manfaat program JHT ini lebih disederhanakan,” ucap Ida.

Ida memastikan revisi peraturan terkait JHT akan selesai sebelum 4 Mei 2022. Sejak dirilis pada Februari lalu, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan efektif berlaku tiga bulan sejak diundangkan.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ungkap Poin-poin Aturan JHT yang Akan Direvisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

4 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh


PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

10 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

31 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

32 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

32 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

39 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

39 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

39 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.


Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

39 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Senyum Merekah Ida Fauziyah saat Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jadi Anggota DPR

Saat ini, Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku masih mensyukuri terpilihnya dia sebagi caleg Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.


Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

39 hari lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hari Ini Dua Menteri PKB Menghadap Jokowi, Bicara soal Koalisi dan Pilkada DKI

Dua menteri dari PKB menghadap Jokowi hari ini. Mereka bicara soal koalisi dan Pilkada DKI. Begini kata mereka.