TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah klausul yang akan direvisi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tata cara pencairan dana jaminan hari tua (JHT).
“Klausul yang akan direvisi adalah klausul yang mendapat banyak kritikan dari masyarakat, seperti syarat pencairan JHT saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun,” ujar Ida saat dihubungi melalui pesan pendek, Kamis, 3 Maret 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengembalikan ketentuan pencairan JHT seperti sedia kala. Mulanya dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Kementerian menetapkan JHT baru bisa dicairkan untuk pekerja dengan usia 56 tahun.
Tersebab memperoleh kritik dari banyak pihak, Kementerian mengembalikan ketentuan pencairan JHT seperti aturan sebelumnya—sesuai yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, dana JHT bisa cair sebelum penerima manfaat berusia 56 tahun.
Selain itu, dalam revisi Permenaker, Kementerian akan menyederhanakan tata cara dan proses pencairan JHT. Beleid anyar itu akan berlaku tiga bulan sejak diundangkan atau tepatnya pada 4 Mei 2022.
“Sehingga diharapkan proses revisi dapat selesai sebelum 4 Mei 2022 dan saat proses revisi terus kami percepat,” ucap Ida.