Ida mengatakan Kementerian mengembalikan aturan JHT seperti semula setelah mempertimbangkan masukan dan usulan dari masyarakat, khususnya pekerja dan buruh. Selain itu, revisi dilakukan sesuai permintaan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Adapun kelompok buruh menyatakan menolak menghadiri pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas revisi aturan JHT. Buruh kecewa terhadap sikap pemerintah yang tetap melanjutukan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan hanya merevisinya.
Padahal, buruh sejak awal sudah mendesak pemerintah untuk mencabut beleid itu. “Selama Permenaker Nomor 2 belum dicabut, buruh tidak percaya dengan pernyataan (pemerintah) akan melakukan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Said Iqbal.
Said memandang langkah pemerintah mengembalikan ketentuan JHT seperti semula dengan tidak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai sikap yang tidak tepat. Buruh khawatir pemerintah mengakali aturan JHT. Apalagi sampai saat ini, KSPI belum menerima draf salinan revisi peraturan tersebut.
“Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, setelah bulan Mei 2022, baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said.
Baca Juga: Terkini Bisnis: Harga Batu Bara Meroket ke Level USD 400, Industri Otomotif Loyo