Bagaimana dengan di Indonesia?
Menurut Yusuf Mansur, bila regulasi di Indonesia sudah jelas mengeluarkan aturan mainnya, maka para pembeli I-COIN tinggal menunggu kenaikan harga.
Kalaupun belakangan ini harga kripto jeblok, menurut dia, tak lepas dari faktor eksternal seperti isu geopolitik Rusia dengan Ukraina. Ia pun menyarankan investor mengikuti hukum pasar. "Jika harga sedang turun, maka dibeli. Kalau (harga) naik, bisa melepaskan atau menjual aset kripto, tapi sedikit saja," ucapnya.
Berdasarkan pantauan di situs coinmarketcap.com hari ini pukul 10:00 WIB, I-COIN turun ke harga US$ 0,0291 atau sekitar Rp 417,9 dari sejak peluncurannya di situs tersebut di harga US$ 0,0644 atau sekitar Rp 925.
Peringkat I-COIN di CoinMarketCap saat ini tercatat di 4291, sedangkan kapitalisasi pasar langsung tidak tertulis di situs tersebut. Pasokan yang bersirkulasi juga tidak tersedia, serta maksimal pasokannya adalah 100 juta koin ICN.
Fatwa Haram Aset Kripto dari Sejumlah Lembaga
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi sebagai alat transaksi adalah haram. Hal tersebut diputuskan dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada Ahad, 24 Oktober 2021.
Pasalnya, penggunaan kripto untuk transaksi dinilai bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi. Jadi, meskipun kripto telah diakui pemerintah sebagai komoditas, namun tidak bisa dilegalkan secara syariat.
Salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut. “Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, Oktober 2021.
Berikutnya, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.