Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers hasil ijtima Komisi Fatwa MUI pada awal November 2021 mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.
Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Selanjutnya, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. “Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Niam dalam konferensi pers, Kamis, 11 November 2021.
Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying (pokok) serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.
Sebagai alat tukar, penggunaan kripto bukan hanya belum disahkan negara, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Hal ini belum berbicara tentang perlindungan terhadap konsumen pengguna aset kripto.
Belakangan, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga menilai uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Salah satunya adalah sifat spekulatif yang sangat kentara.
Situs resmi Muhammadiyah menyebutkan fatwa haram mata uang kripto disampaikan dalam keputusan Fatwa Tarjih tersebut. “Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa, 18 Januari 2022.
Adapun sifat spekulatif dan gharar dari perdagangan kripto itu diharamkan oleh syariat mengacu kepada Firman Allah dan hadis Nabi SAW, serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah.
FAIZ ZAKI | ANTARA | BISNIS | CAESAR AKBAR
Baca: Presiden Rusia Nyatakan Operasi Militer Lawan Ukraina, IHSG Jeblok ke 6.791,9
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.