TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan mengiur selama 10 tahun, meski belum berusia 56 tahun.
"Bisa setelah 10 tahun mengiur. 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk kebutuhan lainnya," kata Dita saat dihubungi pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Menurutnya, JHT memang diprioritaskan untuk masa tua karyawan.
Adapun pemerintah baru meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun, para buruh mempersoalkan mengenai pembayaran JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dalam beleid tersebut. Sebab, jaminan hari tua tersebut baru bisa diambil apabila buruh pada usia 56 tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai beleid itu, merugikan buruh. Apalagi, kata dia, saat ini angka PHK masih tinggi.
Menurut Said, ketika kena PHK, andalan para buruh adalah tabungan para buruh yang dikenal sebagai JHT. "Kalau JHT baru bisa diambil 56 tahun, buruh mau makan apa?" ujarnya.
Dita mengatakan ketika karyawan terkena PHK, akan ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "JKP akan segera berjalan. Kick off di 22 Februari nanti," kata Dita.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Sebagian Saldo Jaminan Hari Tua Bisa Cair sebelum 56 Tahun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu