TEMPO.CO, Jakarta -Kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) menjadi Rp 15.000 per kilogram berdasarkan pada hasil tender dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Inacom pada Senin, 31 Januari 2022. Harga tersebut juga diikuti kenaikan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di petani.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan kenaikan harga TBS mulai merangkak naik per kemarin.“Efeknya adalah harga TBS petani langsung bergerak naik rata-rata di atas Rp 3.000 per kilogram hampir merata di semua provinsi, terkhusus di provinsi yang sudah memiliki Pergub Tataniaga TBS,” kata Gulat saat dihubungi pada Selasa, 1 Februari 2022.
Sebelumnya, saat awal diterapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) Kamis, 27 Januari 2022, harga TBS merosot ke Rp 2.550 dari semulanya Rp 3.520 per kilogram.
Gulat mengatakan, mulai Senin, 31 Januari 2022 harga TBS di setiap provinsi sudah menyentuh harga Rp 3.400. Menurutnya kemarin adalah titik kritis karena penentuan harga TBS di seluruh provinsi penghasil sawit.
Setelah harga tender KPBN Inacom ditetapkan, ia menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan tidak mematok harga CPO untuk DPO pada Rp 9.300.
“Mendag menjelaskan bahwa harga DPO Rp 9.300 bukan merupakan harga patokan penentuan harga TBS pekebun, tetapi fleksibel sesuai pasaran,” ujar Gulat.
Ia berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung ketersediaan minyak goreng yang cukup dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan menaikkan pungutan ekspor di atas US$ 175 per ton CPO.
Lalu menurutnya menaikkan pungutan ekspor sudah mirip dengan DMO dan DPO. “Namun operasionalnya lebih mudah dan eksportir CPO dan turunannya bisa berekspresi dan negara mendapatkan devisa dan bea keluar,” tutur Gulat.