Muliyawan juga menyebut bahwa kartel adalah salah satu persaingan usaha tidak sehat. Hal ini biasanya disebabkan oleh kebijakan perdagangan, pemberian hak monopoli oleh pemerintah, kebijakan investasi, kebijakan pajak, dan pengaturan harga oleh pemerintah.
Dalam kenaikan harga minyak goreng kali ini disebutkan bahwa KPPU masih akan mendalami dugaan adanya kartel di industri minyak goreng dengan data yang ada untuk masuk proses penyelidikan.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 bahwa terdapat dua kelompok monopoli, yaitu rule of reason dan per se illegal.
Untuk rule of reason tidak langsung dilarang. Pelanggaran dalam rule of reason membutuhkan suatu pembuktian yang dibentuk oleh KPPU sedangkan perse illegal atau disebut juga violation mutlak dilarang. Apakah kartel harga minyak goreng kian kuat mewujud, kita tunggu.
TATA FERLIANA
Baca : Minyak Goreng Langka, Pemenuhan Stok Sampai ke Retail Hanya 6 Persen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.