"

DPR Sempat Persoalkan Status Kelembagaan Ibu Kota Negara Baru, Kenapa?

Presiden Jokowi menyampaikan IKN baru merupakan transformasi besar-besaran yang akan dilakukan dan menekankan pembangunan IKN baru bukan semata-mata memindahkan fisik kantor pemerintahan. Foto : PUPR
Presiden Jokowi menyampaikan IKN baru merupakan transformasi besar-besaran yang akan dilakukan dan menekankan pembangunan IKN baru bukan semata-mata memindahkan fisik kantor pemerintahan. Foto : PUPR

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota DPR yang merupakan anggota panitia khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) semalam sempat mempersoalkan status kelembagaan ibu kota baru tersebut. 

Pemerintah dan DPR semalam membahas sejumlah pokok substansi seperti status kelembagaan IKN. Mereka menargetkan RUU IKN diloloskan pada Rapat Paripurna pada hari ini, Selasa, 18 Januari 2022.

Walau sudah disepakati soal penyelenggara IKN yaitu pemerintahan daerah khusus IKN yang selanjutnya disebut otorita IKN, tapi mayoritas fraksi masih memiliki catatan atau pandangan khusus untuk pemerintah yang mengusulkan nama otorita bagi pemerintah daerah khusus di Kalimantan Timur.

Mayoritas fraksi juga meminta penjelasan lebih dalam dari pemerintah bahkan berbeda pandangan tentang nomenklatur pemimpin otorita IKN. Sebagai contoh, beberapa anggota menyebut masih butuh diyakinkan bahwa nama otorita tidak bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Anggota pansus Fraksi Golkar Sarmuji misalnya, menyampaikan pandangan fraksi bahwa nama otorita harus sesuai dengan pasal 18b dan pasal 18b ayat (1) UUD 1945. "Jadi, apakah penyebutan otorita IKN itu berkesesuaian dengan UUD 1945 apa tidak. Jadi, kalau tidak clear, bisa kena judicial review semisal ada yang melakukan challenge," katanya dalam rapat pansus semalam, Senin, 17 Januari 2022.

Selain itu, ada fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus yang menyebut banyak pakar dan pengamat yang menyoroti soal istilah otorita sebagai pemerintah daerah khusus IKN. Ia mengatakan bahwa otorita tidak termasuk dalam bentuk pemerintahan yang ada di Indonesia.

Lebih jauh Gaus menyebutkan bahwa otorita IKN hanya berperan sebatas sebagai pelaksana pembangunan dan pemindahan IKN, bukan penyelenggara pemerintahan. "Terkesan di sini sekonyong-konyong muncul istilah otorita IKN," ucapnya.

Sementara itu, anggota pansus dari fraksi PKS Ecky Awal Muharam menegaskan bahwa pemimpin daerah khusus IKN harus sesuai dengan pasal 18 ayat 3 dan 4 UUD 1945, yaitu dengan nomenklatur gubernur. Walau begitu, dia menyebut pemerintah bisa mengatur kekhususannya.








11.000 ASN Bakal Dipindahkan ke IKN, Menpan-RB: Sejauh Ini Tak Ada yang Keberatan

4 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
11.000 ASN Bakal Dipindahkan ke IKN, Menpan-RB: Sejauh Ini Tak Ada yang Keberatan

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, menyebut pemerintah bakal memindahkan 16.000 orang ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.


KPA Nilai Aturan HGU 190 Tahun yang Diteken Jokowi Lebih Buruk dari Hukum Kolonial

5 hari lalu

Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika (kanan) menyampaikan keterangan pers usai memberikan laporan progres tinjauan evaluasi kebijakan reforma agraria pemerintahan Presiden Joko Widodo ke Ombundsman RI di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Seninm 4 Maret 2019. Dari pelaporan itu Ombudsman menyatakan reforma agraria selama 4 tahun jalan di tempat dan masih belum sesuai dengan terget yang ditetapkan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
KPA Nilai Aturan HGU 190 Tahun yang Diteken Jokowi Lebih Buruk dari Hukum Kolonial

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 yang diteken Jokowi lebih buruk dari hukum agraria kolonial.


Eks Perdana Menteri Inggris Tony Blair Temui Lagi Jokowi di Istana

13 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair, datang di Istana Negara, Jakarta, untuk bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa, 7 Maret 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
Eks Perdana Menteri Inggris Tony Blair Temui Lagi Jokowi di Istana

Mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair, siang ini bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta.


Kemenag Rencanakan Bangun Madrasah Terpadu di IKN Tahun Ini

24 hari lalu

Suasana bangunan hunian bagi pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Kementerian PUPR telah membangun 22 tower hunian pekerja konstruksi di IKN Nusantara yang dapat menampung sebanyak 16.000 tenaga kerja konstruksi. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kemenag Rencanakan Bangun Madrasah Terpadu di IKN Tahun Ini

Menteri Agama meminta jajaran Kantor Wilayah Kalimantan Timur untuk mendukung pembangunan madrasah terpadu di Ibu Kota Negara (IKN)


Lowongan Kerja Kepala Biro/Direktur Otorita IKN, Simak Cara Daftar dan Tahap Seleksinya

25 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Lowongan Kerja Kepala Biro/Direktur Otorita IKN, Simak Cara Daftar dan Tahap Seleksinya

Otorita IKN melaksanakan seleksi terbuka untuk posisi Kepala Biro/Direktur, bagaimana cara mendaftar dan tahap seleksinya?


Badan Otorita IKN Diminta Cari Cara Yakinkan Investor

42 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Badan Otorita IKN Diminta Cari Cara Yakinkan Investor

Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas mendorong Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mencari cara dalam meyakinkan investor untuk mulai berinvestasi di kawasan calon ibu kota baru tersebut.


Bahlil Diminta Bantu Perizinan SpaceX Masuk ke IKN: Silakan Saja, Inventarisir Apa Masalahnya

46 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Bahlil Diminta Bantu Perizinan SpaceX Masuk ke IKN: Silakan Saja, Inventarisir Apa Masalahnya

Menteri Bahlil menyatakan pihaknya bakal segera melakukan asistensi dan mempercepat proses perizinan SpaceX yang dikabarkan berminat masuk ke IKN.


Bahlil: Saya Pertegas Insentif di IKN Lebih Besar dan Lebih Baik Ketimbang Daerah Lain

46 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) didampingi jajarannya memberi keterangan kepada wartawan terkait perkembangan investasi tahun 2022, di Jakarta, Senin, 26 September 2022. Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Indonesia tahun ini menargetkan investasi yang masuk sebesar Rp 1.200 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Bahlil: Saya Pertegas Insentif di IKN Lebih Besar dan Lebih Baik Ketimbang Daerah Lain

Bahlil Lahadalia memastikan insentif investasi di ibu kota negara (IKN) Nusantara akan jauh lebih besar dan lebih baik.


Profil Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN yang Digaji Rp 172,7 Juta per Bulan

47 hari lalu

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono saat wawancara dengan Tempo di Palmerah, Jakarta, Senin 21 Maret 2022. Tempo/Tony Hartawan
Profil Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN yang Digaji Rp 172,7 Juta per Bulan

Kepala Otorita IKN bakal memperoleh gaji Rp 172,7 juta per bulan. Berikut profil Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono.


Jokowi Teken Perpres Gaji Kepala Otorita IKN Rp172,7 Juta dengan Dana Operasional Rp178 Juta

47 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers usai menyaksikan kejuaraan atletik pelajar atau Student Athletics Championships (SAC) Indonesia di Stadion Madya, Komplek GBK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mendukung pembinaan atletik mulai tingkat sekolah demi menjaring bibit-bibit unggul sejak dini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Teken Perpres Gaji Kepala Otorita IKN Rp172,7 Juta dengan Dana Operasional Rp178 Juta

Jokowi baru saja meneken Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.