TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota DPR yang merupakan anggota panitia khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) semalam sempat mempersoalkan status kelembagaan ibu kota baru tersebut.
Pemerintah dan DPR semalam membahas sejumlah pokok substansi seperti status kelembagaan IKN. Mereka menargetkan RUU IKN diloloskan pada Rapat Paripurna pada hari ini, Selasa, 18 Januari 2022.
Walau sudah disepakati soal penyelenggara IKN yaitu pemerintahan daerah khusus IKN yang selanjutnya disebut otorita IKN, tapi mayoritas fraksi masih memiliki catatan atau pandangan khusus untuk pemerintah yang mengusulkan nama otorita bagi pemerintah daerah khusus di Kalimantan Timur.
Mayoritas fraksi juga meminta penjelasan lebih dalam dari pemerintah bahkan berbeda pandangan tentang nomenklatur pemimpin otorita IKN. Sebagai contoh, beberapa anggota menyebut masih butuh diyakinkan bahwa nama otorita tidak bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Anggota pansus Fraksi Golkar Sarmuji misalnya, menyampaikan pandangan fraksi bahwa nama otorita harus sesuai dengan pasal 18b dan pasal 18b ayat (1) UUD 1945. "Jadi, apakah penyebutan otorita IKN itu berkesesuaian dengan UUD 1945 apa tidak. Jadi, kalau tidak clear, bisa kena judicial review semisal ada yang melakukan challenge," katanya dalam rapat pansus semalam, Senin, 17 Januari 2022.
Selain itu, ada fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus yang menyebut banyak pakar dan pengamat yang menyoroti soal istilah otorita sebagai pemerintah daerah khusus IKN. Ia mengatakan bahwa otorita tidak termasuk dalam bentuk pemerintahan yang ada di Indonesia.
Lebih jauh Gaus menyebutkan bahwa otorita IKN hanya berperan sebatas sebagai pelaksana pembangunan dan pemindahan IKN, bukan penyelenggara pemerintahan. "Terkesan di sini sekonyong-konyong muncul istilah otorita IKN," ucapnya.
Sementara itu, anggota pansus dari fraksi PKS Ecky Awal Muharam menegaskan bahwa pemimpin daerah khusus IKN harus sesuai dengan pasal 18 ayat 3 dan 4 UUD 1945, yaitu dengan nomenklatur gubernur. Walau begitu, dia menyebut pemerintah bisa mengatur kekhususannya.