"Bisa disebut gubernur tapi ditetapkan presiden atau tidak. Tapi, nomenklatur gubernur ada di konstitusi kita. Jadi, jangan nanggung-nanggung kalau mau menggunakan konstitusi," kata Ecky.
Meski ada sejumlah pandangan yang berbeda, Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa menegaskan bahwa nantinya kepala pemerintahan daerah khusus IKN akan dipimpin oleh kepala otorita, bukan gubernur. Berikutnya, usulan dan pandangan yang diberikan oleh para perwakilan fraksi nantinya akan dijadikan catatan pada Undang-undang.
"Iya. Tetap kepala otorita, bukan gubernur. Setara menteri, karena sudah sepakat nantinya pemerintah daerah di sana setingkat provinsi. Kedua, penyelenggara pemerintahan namanya otorita, dan dipimpin oleh kepala otorita," katanya setelah rapat diskors semalam.
Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan daerah khusus IKN nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden setiap lima tahun sekali.
Pada rapat itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memilih istilah otorita, untuk pemerintahan daerah khusus IKN.
Pasalnya, kata Suharso, pemerintah mengikuti pasal 18b UUD 1945 yang mengatur satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Dia menegaskan bahwa otorita hanyalah sebatas predikat dan penyebutan saja, tetapi tetap merupakan pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi.
"Kita akan tetap dengan definisi yang kita usulkan. Definisi ini menurut saya, adalah jalan tengahnya," ujar Suharso lebih lanjut soal pemerintah daerah khusus ibu kota negara tersebut.
BISNIS
Baca: Penjelasan Lengkap Prudential Usai Kantornya Digeruduk 16 Nasabah Unit Link
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.