Pada kesempatan itu, dia mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena sinkronisasi yang dilakukan Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung. Karena tidak mungkin transformasi BUMN tidak didukung Kejagung, apalagi dengan konsep program bersih-bersih BUMN
Dia mengatakan laporan ini bukan berarti Kementerian BUMN mengambil sebuah permasalahan satu per satu, tapi ini program besar yang sudah disepakati sejak awal tahun.
"Karena itu banyak bergulir program-program pembersihan di BUMN yang dipimpin pak Jaksa Agung, " kata dia.
Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda divonis bersalah karena menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Emirsyah dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Selain kurungan dan denda, Emirsyah juga dijatuhi hukuman pidana membayar uang pengganti sebesar SG$ 2.117.315,27 paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau subsider 2 tahun kurungan.
HENDARTYO HANGGI
BACA: Jaksa Agung Ungkap 3 Hal yang Dibahas dengan Erick Thohir