TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terjadi di masa Direktur Utama Emirsyah Satar menjabat.
"Untuk ATR 72-600 zaman ES (Emirsyah Satar) dan masih ada dalam tahanan," kata Buhanuddin dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Hal itu dia sampaikan usai Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir melaporkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi itu terjadi saat pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Yang sudah kita ketahui secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda, khususnya hari ini memang adalah ATR 72-600," kata Erick.
Pada kesempatan itu dia menyerahkan bukti-bukti dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi bukan tuduhan, karena kita sudah bukan lagi era saling menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan," ujarnya.