Adapun, dalam POJK 30/2021 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari peraturan sebelumnya, antara lain soal keringanan batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat.
Kedua, stimulus juga mengizinkan pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.
OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.
Ketiga, terkait kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha harus memenuhi persyaratan tertentu. Antara lain, nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 10 miliar, memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat.
Selain itu, wajib dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Keempat, OJK menggelar stimulus buat ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja buat dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga per 31 Desember 2020, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Terakhir, terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi alias fintech P2P lending, masih dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman (borrower) yang terkena dampak Covid-19, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman (lender).
BISNIS
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pembiayaan Ibu Kota Baru Dirancang Cermat dan Hati-hati
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.