TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus antisipasi dampak pandemi Covid-19 bagi sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) sampai 2023.
Perpanjangan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
"Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Januari 2022.
Anto mengungkap kebijakan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi yang diperkirakan masih terus berlangsung, dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB), serta berpotensi mengganggu kinerja mereka.
"Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB," kata Anto.
Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing), yang total nilainya mencapai Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi per 27 Desember 2021.