TEMPO.CO, Jakarta - Program Pengungkapam Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty Jilid II sudah berjalan selama tiga hari sejak dimulai 1 Januari 2022. Hingga Senin sore, 3 Januari 2021, tercatat sebanyak 326 wajib pajak sudah menjadi peserta dan ikut dalam program ini dan telah mengungkapkan harta ratusan miliar.
"Ini data per jam 3 sore tadi," kata Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Tax Amnesty Jilid II ini adalah program yang diatur lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menerbitkan petunjuk rincinya di Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Program ini akan berjalan selama enam bulan sampai 30 Juni 2022 nanti. Suryo menyebut Ditjen Pajak mematok target penyetoran Pajak Penghasilan atau PPh dari program ini sebanyak mungkin.
Sebab, kata dia, peserta sudah diberikan kemudahan dengan melakukan pengungkapan sukarela ini secara online saja dan tak perlu ke kantor pajak. "Ini baru dua hari dari tanggal 1, ternyata sudah ada yang memanfaatkan, ini memberikan tanda cerah di 2022," kata dia.
Selain itu, Suryo menyebut Ditjen Pajak akan mencoba membuat program ini se-transparan mungkin terkait jumlah wajib pajak real time yang sudah menjadi peserta. "Portal sudah ada, secara reguler kami akan sampaikan," kata dia.
Penjelasan ini disampaikan Suryo dalam sesi tanya jawab. Akan tetapi, Suryo belum merinci berapa banyak penyetoran PPh dan total pengungkapan harta dari 326 peserta ini.
Sementara saat paparan, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa per 2 Januari, jumlah peserta yang sudah bergabung di program Tax Amnesty Jilid II ini mencapai 195 wajib pajak. Ratusan peserta ini menyetorkan PPh sebesar Rp 21,99 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 169,61 miliar.
"Artinya sistemnya (sistem online Tax Amnesty) sudah testing," kata dia. Sehingga, Sri Mulyani meminta para wajib pajak yang memang masuk kriteria program ini untuk segera ikut. Sebab jika tak ikut sampai batas waktu Juni 2022, maka sanksi tarif 200 persen menanti.
Peringatan ini juga sudah disampaikan Sri Mulyani saat sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 17 Desember lalu. "Sekarang banyak yang bertanya, kalau enggak ikut gimana? Boleh saja enggak ikut. Tapi kalau saya menemukan harta Anda, mengkhawatirkan konsekuensinya," ujar dia.
Ia mengatakan apabila pemerintah mendapati masyarakat yang memiliki harta sejak sebelum 2015 dan belum dilaporkan, lalu enggan ikut program pengungkapan sukarela, maka wajib pajak tersebut wajib membayar sanksi 200 persen dari nilai harta tersebut.
"Kalau punya rumah, emas, dan mobil sebelum 2015 dan belum disampaikan, lalu ketemu, anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Capek dong. Jadi ikut saja sekarang, jauh lebih murah daripada sanksi 200 persen. Jauh lebih ringan," tutur Sri Mulyani.
Baca juga: Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi Kewajiban DMO
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.