TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menetapkan tarif pajak baru pada 2022 sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Pemerintah menyesuaikan tarif PPN untuk meningkatkan penerimaan lantaran tahun depan defisit APBN ditargetkan di angka lebih rendah, yaitu 4,8 persen.
Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi perekonomian di dalam negeri, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataannya 7 Oktober lalu. Dua tarif pajak yang akan disesuaikan di antaranya pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Berikut ini rinciannya.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pemerintah menempatkan satu lagi lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh). Pemerintah menambah layer PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar. Dengan begitu, orang-orang kaya akan membayar pajaknya lebih mahal.
Namun di sisi lain, pemerintah juga menaikkan tarif pajak penghasilan terendah 5 persen menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
- WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta membayar tarif pajak 5 persen
- WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 5 persen
- WP dengan penghasilan kena pajak Rp 250-500 juta dikenakan tarif 25 persen
- WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen
- WP dengan penghasilan di atas 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen
Kemudian tarif PPh Badan naik sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Kenaikan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pada 1 April 2022, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak 11 persen. Kenaikan secara bertahap akan berlangsung sampai 2025. Pada 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12 persen.
Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Kenaikan ini dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN.
Baca: Kaleidoskop 2021, 10 Tokoh Ekonomi Bisnis Kontroversial Sepanjang Tahun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.