TEMPO.CO, Jakarta - Pengajuan izin ekspor impor melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau yang juga disebut Single Submission kini telah berjalan. Lantaran masih baru, Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyebut masih terdapat kendala di lapangan.
"Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem Single Submission,”tutupWisnu kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 Desember 2021.
Wisnu menyebut salah satu kendala terjadi dalam integrasi sistem, yaitu beberapa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem perizinan online di Kemendag, yaitu INATRADE. Kondisi ini menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Namun, kata dia, Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis terkait masalah ini. Selain itu, mereka juga melakukan asistnesi via aplikasi Zoom dan video tutorial.
Sebelumnya, implementasi sistem baru ini resmi diperkuat dengan terbitnya dua beleid baru dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Keduanya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, serta Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kedua beleid ini telah berlaku pada 15 November 2021. Keduanya pun merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Sistem perizinan melalui INSW yang diatur dalam beleid baru ini juga bertujuan untuk menciptakan data yang terintegrasi antar kementerian lembaga, dan menjadi supersetdata untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.