Dengan sistem baru ini, Wisnu menyebut pelaku usaha tak perlu lagi membuka portal kementerian lembaga terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan ekspor impor. Prosesnya juga disebut lebih cepat karena menggunakan tanda tangan elektronik dan barcose untuk menjamin keaslian.
Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, Wisnu melaporkan sudah ada 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW. Sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE.
Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan. Sementara, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses
Di sisi lain, pemberlakuan kedua Permendag baru ini membuat semua peraturan dalam Permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Aturan lengkap mengenai ketentuan ini tertuang dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag Nomor 19 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor. Kemudian, Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag Nomor 20 untuk perizinan berusaha di bidang impor.
BACA: Berikut Poin-poin Aturan Baru Kemendag yang Diklaim Memudahkan Ekspor Impor