TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) dalam rapat paripurna, Selasa, 7 Desember 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai menghadiri rapat tersebut, mengatakan pemerintah dan DPR telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini secara konstitusional.
Dengan pengesahan RUU menjadi undang-undang, dia berharap terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh daerah.
“Seperti diketahui, hubungan keuangan pusat dan daerah yang tertuang dalam APBN adalah transfer keuangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dana desa atau sering disebut TKDD. TKDD memiliki peran penting dalam mengurangi ketimpangan bagi penyediaan layanan publik,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, seperti ditayangkan dalam YouTube DPR RI, Selasa.
Sri Mulyani menyatakan Undang-undang HKPD akan memperkuat empat pilar pelaksanaan anggaran daerah. Pertama, adanya beleid itu akan mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah sehingga risiko ketimpangan vertikal dan horisontal dan horisontal semakin kecil.
Risiko vertikal meliputi ketimpangan yang terjadi antara pemerintah pusat dan kabupaten serta kota. Sementara itu risiko horisontal meliputi ketimpangan antara pemerintah daerah pada level yang sama.
“Jangan ada daerah yang sangat baik memberikan pelayanan publik, kemudian ada daerah yang masih sangat jauh tertinggal,” ujar Sri Mulyani.