Pilar kedua, UU HKPD akan mendorong pelaksanaan TKDD yang beriorientasi pada kinerja. Dengan UU HKPD, pemerintah akan mengembangkan sistem pajak daerah guna mendukung alokasi sumber daya yang efisien.
Selanjutnya pilar ketiga, HKPD akan memperbaiki kualitas belanja daerah. Sri Mulyani mengatakan selama ini pemanfaatan pembiayaan daerah belum optimal untuk kegiatan yang menghasilkan dampak besar. Pemerintah daerah acap membuat kegiatan skala kecil sehingga dampaknya minim.
“Di daerah ada ada 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan yang didanai APBD. Maka terjadi kegiatan yang kecil-kecil yang dampaknya minimal. Kalau istilah Presiden, uangnya diecer-ecer,” tutur Sri Mulyani.
Selanjutnya keempat, UU HKPD bertujuan mengharmonisasikan belanja pusat dan daerah. melalui RUU ini, beberapa kebijakan diarahkan untuk bisa meningkatkan kapasitas daerah. “Misalnya dalam dana bagi hasil, dilakukan perubahan sesuai aspirasi beberapa daerah,” ujar Sri Mulyani.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: 2022 Masih Dibayangi Ketidakpastian, Sri Mulyani: Pandemi Not Yet Over