Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Perketat Impor Udang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, jakarta:Pemerintah melansir aturan baru yang memperketat impor udang, sekaligus memperpanjang larangan impor bagi udang spesies Penaeus vanamae.

"Pengetatan tersebut dilakukan untuk mempermudah pengawasan dan mencegah pengalihkapalan (transhipment)," kata Direktur Pemasaran Luar Negeri Departemen Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung kepada Tempo, Jumat (2/1). Sedangkan perpanjangan larangan impor diputuskan karena udang jenis vanamae yang kebanyakan berasal dari Cina dan Vietnam itu mengandung virus yang berbahaya bagi konsumen. Aturan baru ini akan berlaku hingga Juni 2009, dengan kemungkinan diperpanjang.

Dalam peraturan bersama yang ditandatangani Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi pada tanggal 24 Desember lalu, udang selain Penaeus vanamae boleh diimpor, asalkan berbentuk utuh, lengkap dengan kepala dan kulitnya. Impor hanya akan bisa didatangkan melalui lima pelabuhan laut, yaitu Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Soekarno Hatta Makassar, serta empat bandar udara, yakni Polonia Medan, Soekarno Hatta Jakarta, Juanda Surabaya, dan Sultan Hasanuddin Makassar.

Adapun larangan impor Penaeus vanamae telah diberlakukan sejak tahun 2004 dan diperpanjang tiap semester. Jika ada importir yang tertangkap mendatangkan Penaeus vanamae atau udang tanpa kepala, maka ia wajib mengembalikan udang tersebut ke negara asalnya atau memusnahkannya. Biayanya tentu harus ditanggung oleh pengimpor bandel itu.

Dalam peraturan larangan impor sebelumnya, menurut Saut, pemerintah tak mengatur rinci soal impor udang selain Penaeus vanamae. "Sehingga pengalihkapalan riskan terjadi," kata dia. Pasalnya, udang tanpa kepala sulit dibedakan spesiesnya. Maka udang tersebut bisa saja diimpor, kemudian diekspor kembali dengan label buatan Indonesia. "Lalu kalau tidak memenuhi standar pangan negara tujuan, Indonesia yang kena getahnya," tutur Saut. Belum lagi, tidak dibatasi pelabuhan laut dan bandar udara mana saja yang bisa mengimpornya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalangan pengusaha menyambut ketentuan baru tersebut. "Langkah pemerintah tersebut bagus untuk melindungi industri domestik," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia Herwindo. Namun, ia memperingatkan, pemerintah mesti berhati-hati dalam hal alasan adanya virus di dalam Penaeus vanamae. "Pemerintah harus membuat kajian ilmiah yang memadai untuk memastikan masih adanya virus itu, dan seberapa berbahaya," kata dia. Jika tidak, perpanjangan larangan yang terus menerus bisa menuai protes dari negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lainnya.

Ketua Shrimp Club Indonesia Iwan Hartono lebih lanjut meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh menjalankan fungsi pengawasannya. "Jangan sampai pemain nakal terus mengambil keuntungan dari pengalihkapalan," ujarnya. Menurut Iwan, pada tahun 2008 lalu, Indonesia memproduksi sekitar 300 ribu ton udang. Hanya 10 persen yang dikonsumsi pasar lokal, sementara sisanya dilego ke luar negeri. Di tahun mendatang, ia memperkirakan produksi udang akan meningkat hingga 400 ribu ton. Stok yang melimpah akibat ekspor yang tak tumbuh akan membuat harga domestik turun, sehingga diramalkan konsumsi lokal akan bertambah pula dan mengkompensasi lesunya ekspor.

BUNGA MANGGIASIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

11 jam lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

14 jam lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

4 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

5 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

6 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

7 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.