3. Uang Belum Kembali Rp 50 M, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat ke PN Jakpus
Sebanyak 52 nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menggugat perusahaan pelat merah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Intinya kami minta untuk uang itu kembali, nilai pokok dan juga bunganya yang dijanjikan," kata anggota tim kuasa hukum 52 nasabah Jiwasraya, Bunga Siagian saat ditemui usai sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa, 30 November 2021.
Terdapat 11 tergugat dalam kasus ini, yaitu PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Standard Chartered Bank Indonesia, PT. Bank Victoria International Tbk, PT. Bank KEB Hana Indonesia, PT. Bank DBS Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, dan PT. Asuransi Jiwa IFG. Dalam sidang perdana ini tidak semua tergugat hadir.
Sidang pertama ini merupakan pemeriksaan legal standing kuasa dari penggugat dan tergugat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 21 Desember 2021.
Adapun Bunga menuturkan dari 52 nasabah, total kerugian mencapai Rp 50 miliar. "Total kerugian dari nasabah ini jika dikira-kira semuanya Rp 50 miliar dan itu belum artinya belum menghitung kerugian yang immaterilnya ya," ujar dia.
Baca berita selengkapnya di sini.