TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 52 nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menggugat perusahaan pelat merah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Intinya kami minta untuk uang itu kembali, nilai pokok dan juga bunganya yang dijanjikan," kata anggota tim kuasa hukum 52 nasabah Jiwasraya, Bunga Siagian saat ditemui usai sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa, 30 November 2021.
Terdapat 11 tergugat dalam kasus ini, yaitu PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Standard Chartered Bank Indonesia, PT. Bank Victoria International Tbk, PT. Bank KEB Hana Indonesia, PT. Bank DBS Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, dan PT. Asuransi Jiwa IFG. Dalam sidang perdana ini tidak semua tergugat hadir.
Sidang pertama ini merupakan pemeriksaan legal standing kuasa dari penggugat dan tergugat. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 21 Desember 2021.
Adapun Bunga menuturkan dari 52 nasabah, total kerugian mencapai Rp 50 miliar. "Total kerugian dari nasabah ini jika dikira-kira semuanya Rp 50 miliar dan itu belum artinya belum menghitung kerugian yang immaterilnya ya," ujar dia.
Dia menuturkan 52 korban tersebut sudah menaruh dana di Jiwasraya sejak 2018, namun hingga kini belum ada pengembalian."Jadi dana-dana yang tidak dikembalikan inilah yang berdampak ada sakit berkepanjangan, stres, dan ada juga yang sekolah anaknya tertunda,"ujar Bunga.
Saor Siagian yang juga kuasa hukum pada perkara Nomor 659/PDT.G.2021/PN.Jkt.Pst tersebut, menambahkan telah menemui pihak Direksi Jiwasraya, hingga bertemu Menteri BUMN pada 24 Juni 2021 lalu.
"Saat itu Bapak Erick Tohir, Bapak Robertus Billitea, dan Bapak Hexana Tri Sasongko ikut hadir. Kami seperti melihat harapan. Namun demikian, hingga saat ini rupanya hanya janji kosong yang kami terima,” kata Saor Siagian.