“Kalau kita lihat HET memang saat penyusunan HET itu harga komoditas minyak kelapa sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) ada di kisaran US $500 hingga US$600 per metrik ton, saat ini harga CPO mencapai US$1.365 per ton itu langsung berpengaruh pada entitas produsen minyak goreng di kita,” tuturnya.
Diketahui, salah satu jenis usaha dalam industri pengolahan makanan yang menggunakan minyak goreng sebagai salah satu bahan baku utama dalam proses produksinya adalah usaha penggorengan kerupuk.
Tentunya ketersediaan bahan baku pembuatan minyak goreng untuk supply & demand di pasaran dapat dijaga sehingga harga minyak goreng bisa stabil di pasaran dengan tetap memperhatikan ketersediaan supply dalam negeri demi menjaga demand di pasaran dalam negeri.
“Jangan sampai fokus kepada ekspor namun supply dalam negeri justru terabaikan atau kurang,” katanya.
Lebih lanjut, Renti mengatakan di dalam UUD RI tahun 1945 menjamin tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak, ini artinya negara hadir dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen.
Pelaksanaannya ditindaklanjuti melalui UUPK, dimana Pasal 1 angka 1 mengatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala daya upaya yang menjamin adanya kepastian hukum bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Renti juga mengatakan CPO merupakan bahan baku dari produk minyak goreng. Jika harga CPO naik maka, harga minyak goreng juga ikut naik. “Hal ini perlu kita waspadai jangan sampai kenaikan harga acapkali timbul di saat momentum menjelang hari besar dan jelang tahun baru, karena Indonesia mempunyai lahan sawit terluas di dunia,” kata Renti.
Baca Juga: Siap-siap, Kemendag Larang Peredaran Minyak Goreng Curah per 1 Januari 2022