TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah per 1 Januari 2021. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga harga minyak goreng tetap terkendali.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan selama ini harga minyak curah sangat bergantung kepada harga minyak sawit mentah. Sehingga, ketika harga CPO melonjak, harga minyak curah juga melambung.
"Beda dengan kemasan. Kalau minyak dalam kemasan dapat disimpan jangka panjang, bisa diproduksi terlebih dahulu, sehingga harganya terkendali," ujar Oke dalam diskusi daring, Rabu, 24 November 2021.
Karena itu, pemerintah pun mewajibkan peredaran minyak goreng dalam kemasan dan tidak mengizinkan lagi minyak goreng diedarkan secara curah per 1 Januari 2022. Selain perkara harga, Oke mengatakan saat ini hanya tinggal dua negara yang masih mengedarkan minyak dalam bentuk curah, yaitu Indonesia dan Banglades.
"Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan, harga akan lebih terkendali dan tidak harus selalu begitu ada kenaikan harga bahan baku langsung berdampak ke minyak goreng. Walau jangka panjangnya pasti berdampak tapi tidak langsung," ujar Oke.
Saat ini, kata dia, kebutuhan minyak goreng curah di Indonesia cukup tinggi. Apabila menggabungkan minyak goreng curah untuk rumah tangga dan industri, pemerintah masih mengizinkan peredaran sekitar 67 persen pasokan minyak goreng curah dari total 5 juta liter kebutuhan tahunan di dalam negeri. Adapun produksi minyak goreng tercatat 8 juta liter per tahun.
Oke menyebut ada dua penyebab tingginya harga minyak goreng di pasaran belakangan ini, antara lain faktor global dan faktor di dalam negeri.