TEMPO.CO, Jakarta -Melambungnya kenaikan harga minyak goreng hingga akhir tahun diprediksi masih terus merangkak naik. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) merespons hal tersebut agar pemerintah dapat memberikan insentif harga minyak goreng di pasaran agar dapat terjangkau oleh masyarakat.
“Oleh karena itu perlu perhatian dari pemerintah dan stakeholder terkait agar harga minyak goreng di pasaran bisa kembali stabil sehingga tidak memberatkan konsumen,” kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Johan Efendi dalam keterangan tertulis pada Senin, 29 November 2021.
Kenaikan harga minyak goreng di pasaran tentunya cukup meresahkan dan menjadi tambahan beban terhadap daya beli konsumen, terutama di masa pandemi ini. Tak hanya itu, akan berdampak langsung kepada konsumen pengguna minyak goreng baik konsumen rumah tangga maupun konsumen industri terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah.
Kendati demikian, Johar mengatakan konsumen berhak mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. “Dan kewajiban bagi pelaku usaha untuk beriktikad baik dalam pemenuhan hak-hak konsumen,” katanya.
Johar mengatakan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022, BPKN-RI berharap pemerintah dapat menyuplai minyak goreng dengan harga khusus serta ada mekanisme kebijakan. Hal tersebut upaya agar tidak menjadi bagian pemicu inflasi dan masyarakat yang membutuhkan komoditas ini tetap bisa membeli minyak goreng dengan kemasan sederhana dan terjangkau.
“Tentunya ini perlu sinergi yang baik dari pemerintah dan stakeholder dalam upaya untuk melindungi konsumen dalam pemenuhan minyak goreng dengan harga stabil,” ujar Johar.
Sementara, Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Renti Maharini mengatakan harga minyak goreng yang beredar di pasaran jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.