2. Simak Aturan Lengkap PPKM Level 3 Natal Tahun Baru, Berlaku Sampai 2 Januari
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," demikian tertulis dalam aturan tersebut yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 22 November 2021.
Simak lebih jauh tentang PPKM Level 3 di sini.
3. Pemkot Bogor Terima Hibah Aset Sitaan BLBI, Ini Rincian dan Rencana Pemanfaatannya
Pemerintah Kota Bogor akan menerima hibah aset sitaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Rencananya ada tiga aset yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada Kota Bogor yang meliputi lahan di area Katulampa dan BNR Empang.
"Nilai bukunya sekitar Rp 400 miliar. Hari ini penyerahan di Gedung Mezanin Kementerian Keuangan," ujar Wakil Wali Kota Borog Dedie A. Rachim saat dihubungi Tempo, Rabu, 24 November 2021.
Adapun tiga aset itu meliputi enam hektare lahan di Katulampa; 3,2 hektare lahan di BNR Empang; dan satu hektare lahan di area R3 Katulampa. Didie mengatakan pemerintah kota telah memiliki rencana untuk pemanfaatan aset-aset hibah tersebut.
Simak lebih jauh tentang BLBI di sini.