Acara akan digelar secara hybrid, yakni kombinasi peserta luring di hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang dan sisanya secara daring. Ijtima bertajuk "Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa" ini juga akan membahas mengenai fikih kontemporer seperti pernikahan online, cryptocurrency, hingga zakat saham.
Pembahasan fikih kontemporer lainnya meliputi transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan. Adapun untuk masalah hukum dan perundang-undangan, ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.
Sebelum MUI berencana membahas, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur terlebih dulu mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi sebagai alat transaksi adalah haram. Hal tersebut diputuskan dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada 24 Oktober 2021.
Dalam kegiatan yang juga menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi haram. Pasalnya, hal tersebut bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, seperti dikutip dari situs NU Jatim, Kamis, 28 Oktober 2021.
Alumnus Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, itu menyebutkan salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram atas penggunaan cryptocurrency itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut. “Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” tuturnya.
ANTARA
Baca: PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Cryptocurrency Haram, Apa Dasarnya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.