5. Kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon
- Tarif pajak karbon ditetapkan Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.
6. Ruang Lingkup Cukai
- Penegasan dan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik.
- Mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai
- Penegakan Hukum Pidana Cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.
Oleh karenanya Neilmaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca: Sri Mulyani Yakin RI Bisa Setop Pembangkit Batu Bara pada 2040, Syaratnya..
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.