- Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
- Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
- Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.
2. Ruang Lingkup Pajak Penghasilan
- Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
- Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto
sampai dengan Rp 500.000.000,00.
- Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22 persen mulai Tahun Pajak 2022.
- lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) antara lain penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen, penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen, serta penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
Selanjutnya, Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen, serta penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.