3. Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai
- Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.
- Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
- Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.
4. Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela
- Pada kebijakan I, subyek adalah WP OP dan Badan peserta Tax Amnesty (TA). Basis asetnya adalah aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA.
Adapun tarifnya 11 persen untuk deklarasi. Selanjutnya, 8 persen untuk aset Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN). Serta, 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi)/renewable energy.
- Pada kebijakan II, subyeknya adalah WP OP. Basis asetnya adalah aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Adapun tarifnya adalah 18 persen untuk deklarasi, 14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN, 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/ kegiatan usaha sektor pengolahan SDA (hilirisasi)/ renewable energy.