Untuk sektor pemerintahan, instansi atau lembaga wajib mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemudian untuk kategori kritikal di sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban, perusahaan dapat menjalankan WFO 100 persen tanpa ada pengecualian.
Sektor penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan banguna, objek vital nasional juga dapat beroperasi 100 persen.
Sedangkan perusahaan di sektor produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, WFO dapat berjalan dengan maksimal kapasitas 75 persen.
Perusahaan untuk sektor tertentu yang masuk kategori kritikal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Perusahaan yang termasuk sektor bencana harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi tersebut.
BACA: Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Berikut Aturan Baru WFH dan WFO Bagi ASN
FRANCISCA CHRISTY ROSANA