TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengurus aneka kebutuhan yang diperlukan oleh pengusaha tambang.
Mulai dari dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sampai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH), atau yang sebelumnya bernama Izin Pinjam Pakai. Kawasan Hutan (IPPKH).
Hari ini, badan usaha tambang yang mengajukan langsung Amdal sampai P2KH. Maka dalam mekanisme baru yang sedang disiapkan, Ditjen Minerba yang langsung mengajukan dan berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Prinsip sudah menuju sana, nanti formalitasnya sedang kami siapkan," kata Direktur Jenderal Minerba, Ridwan Djamaluddin, dalam konferensi pers virtual, Selasa, 26 Oktober 2021.
Kebijakan baru ini disiapkan akibat realisasi investasi sektor minerba masih jauh dari target. Hingga triwulan III 2021, Ridwan menyebut realisasi investasi sektor minerba hanya mencapai US$ 2,3 miliar, dari target tahun ini yang sebesar US$ 4,3 miliar.
Jika dilihat lebih luas, realisasi investasi sektor minerba sebenarnya sudah merosot sejak 2018. Realisasinya masih melampaui target tahunan, tapi angka terus turun.
Tahun 2018, Ridwan mencatat realisasi investasi minerba sebesar US$ 7,4 miliar. Lalu turun di 2019 menjadi US$ 6,5 miliar dan terakhir di 2020 sebesar US$ 4,2 miliar.