Wisatawan pun perlu mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal. Kemudian, mereka harus melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/ jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama 1 jam. Setelah tes Covid-19, wisatawan diwajibkan melakukan karantina terpusat selama 5 x 24 jam.
Kemudian, pelaku perjalanan harus menggunakan penerbangan langsung dari negara asalnya. Ihwal vaksinasi, SE 85 Tahun 2021 menunjukkan bahwa pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri dapat memperoleh vaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah mendapatkan pemeriksaan RT-PCR keluar dengan hasil negatif.
Orang asing juga dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, memegang izin tinggal diplomatik atau dinas, dan memegang KITAS dan KITAP.
Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, mereka wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban kartu vaksin dikecualikan bagi WNA yang masuk melalui skema travel corridor arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau komorbid.
“Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan dalam bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya,” ujar Faik.
BACA: Luhut Sebut Turis dari Singapura Belum Bisa Masuk Bali pada 14 Oktober, Sebab...
FRANCISCA CHRISTY ROSANA