TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menetapkan aturan perjalanan internasional dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku mulai 14 Oktober 2021 menggunakan pesawat. Beleid ini terbit menyusul dibukanya Bali dan Kepulauan Riau bagi wisatawan asing alias wisman.
PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai mengklaim telah menjalankan anyar tersebut. Bandara juga menyiapkan rekayasa alur kedatangan turis mancanegara di terminal kedatangan internasional agar proses pemeriksaan syarat wisman berjalan lancar.
“Proses kedatangan turis mancanegara sejak turun pesawat, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, hingga menuju area pick up zone memerlukan waktu selama 1 jam 12 menit," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangannya, Senin, 18 Oktober 2021.
Adapun mengacu pada SE 85 tahun 2021, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara di bandara yang dikelola Angkasa Pura I hanya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA selain wisata ialah Bandara Sam Ratulangi Manado.
Berdasarkan SE 85 Tahun 2021, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata ialah turis wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dengan dosis lengkap. Wisatawan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat selanjutnya, wisatawan wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Kemudian, wisatawan harus menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.