Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru Turis Asing Masuk RI: Asuransi USD 100 Ribu, Bukti Booking Hotel

image-gnews
Turis melintas di deretan kursi kosong akibat sepinya kunjungan wisatawan di Pantai Kuta, Bali, Jumat, 6 Maret 2020. Pemerintah telah memperketat aturan masuk bagi WNA dari Korea, Iran, Italia, dan Jepang. Johannes P. Christo
Turis melintas di deretan kursi kosong akibat sepinya kunjungan wisatawan di Pantai Kuta, Bali, Jumat, 6 Maret 2020. Pemerintah telah memperketat aturan masuk bagi WNA dari Korea, Iran, Italia, dan Jepang. Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menetapkan aturan perjalanan internasional dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku mulai 14 Oktober 2021 menggunakan pesawat. Beleid ini terbit menyusul dibukanya Bali dan Kepulauan Riau bagi wisatawan asing alias wisman.

PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai mengklaim telah menjalankan anyar tersebut. Bandara juga menyiapkan rekayasa alur kedatangan turis mancanegara di terminal kedatangan internasional agar proses pemeriksaan syarat wisman berjalan lancar.

“Proses kedatangan turis mancanegara sejak turun pesawat, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, hingga menuju area pick up zone memerlukan waktu selama 1 jam 12 menit," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangannya, Senin, 18 Oktober 2021.

Adapun mengacu pada SE 85 tahun 2021, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara di bandara yang dikelola Angkasa Pura I hanya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA selain wisata ialah Bandara Sam Ratulangi Manado.

Berdasarkan SE 85 Tahun 2021, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata ialah turis wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dengan dosis lengkap. Wisatawan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam  sebelum keberangkatan.

Syarat selanjutnya, wisatawan wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Kemudian, wisatawan harus menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

11 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

13 jam lalu

Asap mengepul dari api di tengah kerusuhan menentang rencana untuk mengizinkan lebih banyak orang mengambil bagian dalam pemilihan lokal di wilayah yang dikuasai Prancis, yang ditolak oleh pengunjuk rasa penduduk asli Kanak, di Noumea, Kaledonia Baru 14 Mei 2024. Djelyna Lebonwacalie/via REUTERS
Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan


VoA 7 Hari Tak Kunjung Ditetapkan Kemenkeu, Target Kunjungan Wisman ke Kepri akan Diturunkan

1 hari lalu

Beberapa penumpang memasuki ruangan di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
VoA 7 Hari Tak Kunjung Ditetapkan Kemenkeu, Target Kunjungan Wisman ke Kepri akan Diturunkan

Visa on Arrival 7 hari ini sangat penting untuk mengejar target kunjungan turis ke Kepri


Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

2 hari lalu

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI. Foto: Canva
Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.


Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

2 hari lalu

Penting bagi pemula memahami cara investasi properti dengan strategi cerdas agar tidak merugi dan mendapat untung. Mari simak tipsnya. Foto: Canva
Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali


WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

6 hari lalu

Ditjen Minerba ESDM dan Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di  Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.


Hari ini, Kloter 1 dan 2 Calon Jemaah Haji Diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta

6 hari lalu

Jamaah haji asal embarkasi Jakarta Pondok Gede berjalan keluar dari pesawat setibanya di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 4 Juli 2023. Sebanyak 371 jamaah haji kloter empat embarkasi Jakarta Pondok Gede menjadi penerbangan perdana yang tiba di tanah air setelah melakukan rangkaian ibadah haji Arab Saudi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Hari ini, Kloter 1 dan 2 Calon Jemaah Haji Diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta

Bandara-bandara yang dikelola PT AP II mulai hari ini melayani keberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci.


Jepang Tunda Pembangunan Penghalang Gunung Fuji

8 hari lalu

Gunung Fuji Jepang (Pixabay)
Jepang Tunda Pembangunan Penghalang Gunung Fuji

Wisatawan memiliki waktu beberapa hari lagi untuk memotret Gunung Fuji di tempat yang populer setelah pembangunan penghalang ditunda


Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

8 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

AP II memperkirakan penumpang pesawat di 20 bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta orang selama libur panajang 9-12 Mei 2024.