Rai mengatakan hotel untuk tempat karantina turis asing memiliki karakteristik bintang tiga, bintang empat, dan bintang lima. Umumnya hotel menyediakan dua opsi paket karantina, yaitu lima hari dan delapan hari.
Harga tiap-tiap paket berbeda, sesuai dengan fasilitas yang ditawarkan. Rai mencontohkan hotel bintang tiga menawarkan paket karantinanya mulai Rp 10 juta. Sedangkan hotel bintang empat Rp 15 juta dan hotel bintang lima Rp 20 juta.
“Semua tergantung budget wisatawan,” tutur Rai.
Untuk lolos verifikasi menjadi tempat karantina, kata Rai, hotel harus memiliki beberapa kriteria. Di antaranya, hotel tersebut telah mengantongi sertifikasi CHSE atau cleanliness, health, safety, environment sustainability. Kemudian, hotel memiliki kerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk pemerintah.
Selanjutnya, hotel siap memfasilitasi tamu untuk melakukan karantina selama lima atau delapan hari dengan fasilitas sarapan, makan malam, serta binatu. Kemudian, seluruh petugas hotel wajib memperoleh vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap atau dua kali vaksin
Hotel dapat mengajukan entitasnya sebagai tempat karantina kepada PHRI. Nantinya, kata Rai, PHRI akan melakukan proses verifikasi bersama Dinas Kesehatan Bali, Dinas Pariwisata Bali, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Baca: Jokowi Sebut RI Bisa jadi Negara Ekonomi Terbesar ke-7 di 2030