TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing membagikan tiga tips agar masyarakat terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. Ia meminta masyarakat lebih waspada dengan tawaran pinjaman dengan syarat sangat mudah atau investasi dengan iming-iming imbal hasil sangat tinggi.
“Cek 2 L, legal dan logis. Jangan cepat percaya mengenai pinjaman online agar tidak terjebak pinjol ilegal yang ujung-ujungnya nanti (pelanggan) akan mendapatkan teror,” ujar Tongam, Kamis, 30 September 2021.
Ia menyebutkan setidaknya ada empat tips agar terhindar dari pinjol ilegal:
- Meminjam hanya kepada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK.
- Besar pinjaman yang diajukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar
- Meminjam uang untuk kepentingan yang produktif dalam rangka meningkatkan ekonomi keluarga.
- Sebelum meminjam, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.
"Jangan setelah meminjam, baru menyesal,” kata Tongam.
Lebih jauh, Tongam mendorong masyarakat untuk segera melaporkan apabila merasa dirugikan. Sebab, jika terbukti ada penipuan, pinjol yang tidak berizin bakal segera diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.