Berikutnya, kata dia, OJK akan umumkan ke masyarakat. "Kita hentikan kegiatannya serta kita sampaikan laporan informasi ke pada kepolisian. Bisa masuk proses hukum apabila ada laporan masyarakat,” ucap Tongam.
Sosialisasi soal nama-nama pinjol ilegal itu akan disampaikan melalui radio, kuliah umun, dan edukasi dari berbagai media. "Sinergi antar stakeholder dalam satgas waspada investasi daerah diharapkan dapat membantu masyarakat mengenal lebih jelas akan produk investasi dan pinjol ilegal," katanya.
Selama 2019 hingga 2020 tercatat jumlah entitas investasi dan pinjaman online ilegal yang diberantas turun sebesar 9 persen. Tongam menyatakan entitas yang terdiri dari investasi ilegal, fintech peer-to-peer (P2P) lending,dan gadai ilegal pada 2020 adalah sebanyak 1.447 atau turun dibandingkan dengan 2019 yaitu 2.003 entitas.
Hal tersebut menunjukkan dampak OJK memberantas investasi ilegal dan dampak edukasi kepada masyarakat yang berlanjut. "Tentu ini kita terus tingkatkan agar investasi dan pinjol ilegal dapat terus menurun,” tutur Tongam.
Jika dirinci, terdapat 442 investasi ilegal, 1.493 fintech P2PL ilegal dan 68 gadai ilegal pada pada 2019. Sedangkan pada 2020 terdapat 347 investasi ilegal, 1.025 fintech P2PL dan 75 gadai ilegal. Adapun, sepanjang 2021 jumlah investasi ilegal sebanyak 79 kasus, 442 kasus fintech P2P lending atau pinjol ilegal dan 17 gadai ilegal.
BISNIS
Baca: Harga Batu Bara Melesat, Bakrie Diminta Bayar Utang-utangnya