TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas atau Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil 13 obligor pada Jumat, 17 September 2021. Pemanggilan itu berkaitan dengan penagihan dana BLBI senilai total sekitar Rp 401,1 miliar.
"Satgas BLBI kembali memanggil beberapa pihak untuk memastikan hak tagih negara atas dana BLBI dapat dilunasi. Semoga mereka kooperatif dan hak rakyat dipulihkan," tutur Juru Bicara Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam Twitter-nya, 14 September lalu.
Berdasarkan pengumuman di surat kabar nasional, Satgas akan memanggil Andrus Roetam Moenaf, Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto. Mereka dipanggil atas nama PT Usaha Mediatronika dengan total hak tagih senilai Rp 22,67 miliar.
Pemanggilan dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan pukul 09.00 WIB. Selanjutnya pada pukul 13.30 WIB di tempat yang sama, Satgas BLBI memanggil delapan nama lainnya.
Mereka adalah Thee Ning Khong, The Kwen Le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohamad Toyib. Beberapa di antaranya dipanggil atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works, PT Jakarta Steel Megah Utama, dan PT Jakarta Steel Perdana Industry.
Pemanggilan itu untuk menyelesaikan hak tagih Rp 90,6 miliar atas nama The Ning Khong; Rp 63,23 miliar atas nama The Kwen Le; Rp 86,3 miliar atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works; Rp 69,08 miliar atas nama PT Jakarta Steel Megah Utama; dan Rp 69,3 miliar atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry.
Pengumuman pemanggilan ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Baca Juga: Profil Duo Bakrie Obligor BLBI yang Tunggak Utang Rp 22 Miliar