TEMPO.CO, Jakarta - Proses gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap tagihan utang SEA Games XIX 1997 terus berlanjut. Selasa depan, 14 September 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal masuk ke agenda pemeriksaan persiapan kedua.
"Masih tahap pemeriksaan persiapan kedua untuk hakim memeriksa berkas gugatan," kata Prisma Wardhana Sasmita, kuasa hukum putra Presiden RI kedua Soeharto Bambang Trihatmodjo, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 11 September 2021.
Meski demikian, Prisma tetap menilai Bambang tidak seharusnya bertanggung jawab atas utang di hajatan tersebut. "Terkait gugatan TUN a quo, sebagai pribadi Pak Bambang keberatan jika dianggap bertanggung jawab atas hubungan hukum secara langsung antara konsorsium dan negara," kata Prisma.
Dalam kasus ini, pemerintah menagih utang yang berasal dari pinjaman negara untuk konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997. Konsorsium itu diketuai Bambang, tapi belum dikembalikan sampai hari ini.
Di sejumlah pemberitaan disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menagih utang sebesar Rp 50 miliar kepada Bambang. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, membantah dan menyatakan tidak pernah mempublikasikan angka tersebut. Sebab, nilai utang termasuk daftar informasi yang dikecualikan.
Aneka gugatan lalu terjadi di pengadilan. Penyebabnya: Sri Mulyani mencekal atau mencegah Bambang keluar negeri atas kasus piutang ini. Pencegahan dilakukan dua kali. Pada 11 Desember 2019 dan 27 Mei 2020.