Untuk itulah, Bambang sempat menggugat Direktur Umum PT Tata Insansi, Bambang Riyadi Soegomo, pada 10 Februari 2021. Tapi pada 13 April 2021, gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berakhir dengan perdamaian. "Telah inkrach di PN Jakarta Selatan, karena uang pribadi Pak Bambang banyak dipakai (dalam perkara ini)," kata Prisma.
Prisma menilai persoalan ini harus dilihat secara lengkap, yuridis, politis, sosiologis, dan historts. Sebab, negara awalnya justru tidak mengeluarkan dana APBN, dan malah dicarikan dananya oleh konsorsium," kata Prisma.
Meski demikian, Kemenkeu tetap berkeyakinan Bambang Trihatmodjo yang harus membayar utang tersebut. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, Lukman Effendi memastikan penagihan ke Bambang akan terus dilakukan sampai utang kepada negara dinyatakan selesai. "Termasuk dengan upaya eksekusi oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," kata Lukman kepada Tempo di Jakarta, Minggu, 7 Maret 2021.
Baca juga: Bambang Trihatmodjo Ajukan Banding atas Putusan PTUN, Respons Sri Mulyani?