TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menanggapi langkah Bambang Trihatmodjo yang kembali mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Menurut pemerintah, langkah banding adalah hak dari putra Presiden RI ke-2, Soeharto, tersebut.
"Betul, secara hukum Pak Bambang Triharmodjo memiliki hak penuh untuk mengajukan banding atas putusan PTUN," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada Tempo, Rabu, 23 Juni 2021.
Sebagai pihak terbanding, Rahayu mengatakan Kementerian Keuangan telah menyampaikan Kontra Memori Banding kepada PTUN. "Berkas telah diserahkan dan diregistrasi di Pengadilan Tinggi TUN."
Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo mengajukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Seperti tercantum di laman resmi PTUN, permohonan banding pihak Bambang Trihatmodjo teregister dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT tertanggal 16 Juni 2021. Banding diajukan terkait keputusan Sri Mulyani yang mencegah Bambang Trihatmodjo bepergian ke luar negeri.