Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wamendag Sebut Tiga Tantangan dalam Pengaturan Perlindungan Data Konsumen

image-gnews
Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga (kedua kanan) didampingi Direktur Utama PT. Leuwijaya Utama Textile (Leuwitex) Lucky Tanu (kiri) berjalan untuk meninjau produksi masker 4-ply di Pabrik  PT. Leuwijaya Utama Textile, Cimahi, Jawa Barat, Sabtu, 24 Oktober 2020. Kunjungan Wakil Menteri Perdagangan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi terhadap peluncuran  inovasi masker 4-Ply oleh PT Leuwitex dalam pemenuhan kebutuhan APD dan Masker Nasional serta potensi sumbangan peluang ekspor  APD dan Masker yang ditargetkan  mencapai USD 4,56 Miliar hingga akhir 2020. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga (kedua kanan) didampingi Direktur Utama PT. Leuwijaya Utama Textile (Leuwitex) Lucky Tanu (kiri) berjalan untuk meninjau produksi masker 4-ply di Pabrik PT. Leuwijaya Utama Textile, Cimahi, Jawa Barat, Sabtu, 24 Oktober 2020. Kunjungan Wakil Menteri Perdagangan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi terhadap peluncuran inovasi masker 4-Ply oleh PT Leuwitex dalam pemenuhan kebutuhan APD dan Masker Nasional serta potensi sumbangan peluang ekspor APD dan Masker yang ditargetkan mencapai USD 4,56 Miliar hingga akhir 2020. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mencatat pengaturan perlindungan data konsumen masih menghadapi tantangan yang memunculkan risiko terhadap konsumen. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan tidak adanya klasifikasi data pribadi yang jelas bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, karena memunculkan risiko tidak terlindungi dengan maksimal.  

"Yang pertama yaitu klasifikasi data pribadi yang sampai saat ini masih belum terdapat peraturan kejelasan yang komprehensif untuk memberikan batasan jelas apa yang dapat diklasifikasikan sebagai data pribadi yang diasosisasikan dengan data kependudukan, data riwayat hidup, pekerjaan, atau bahkan silsilah keluarga," kata Jerry pada gelaran Digiweek 2021 secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Selasa 7 September 2021.

Tantangan kedua adalah, saat ini belum diterapkan standar persyaratan teknis secara wajib dalam perdagangan sistem elektronik. Terkait dengan keamanan sistem dalam melakukan penerimaan, penyimpanan, dan juga penggunaan data pribadi konsumen.

"Mungkin dapat dilihat dari beberapa kasus yang terjadi dari kebocoran data masyarakat yang tersimpan dalam sistem yang dikelola oleh penyelenggara perdagangan elektronik," kata Jerry.

Kemudian, lanjut Jerry, tantangan ketiga yakni dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik, belum diatur secara jelas terkait dengan sanksi baik administratif maupun sanksi pidana dalam hal terjadi pelanggaran pemanfaatan data pribadi masyarakat oleh pihak lain.

Sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan rasa nyaman dan aman yang termasuk di dalamnya adalah tidak terganggu kehidupan pribadinya yang termasuk penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain untuk keuntungan oknum-oknum tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam menjabarkan hak atas perlindungan data pribadi tersebut, dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, didefisinikan data pribadi yaitu adalah setiap data, yang merupakan data tentang seseorang, dan data yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara sendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

"Data pribadi konsumen dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau pihak lain untuk mendapatkan keuntungan, misalkan, diperdagangkan sebagai data identitas untuk penawaran barang dan atau jasa secara daring atau bahkan digunakan sebagai identitas palsu untuk pengajuan pinjaman atau banyak hal yang dapat merugikan konsumen," kata Jerry.

Oleh sebab itu, tambahnya, dalam PP perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE, diatur kewajiban pelaku usaha untuk menyimpan data konsumen sesuai dengan standar perlindungan data pribadi atau kelaziman yang berkembang.


 

BACA: Anggarkan Rp 4,2 M, Kemendag Berharap Pusat Kuliner Likupang Selesai Tahun Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

3 hari lalu

Pramuniaga melayani pengunjung yang mencari informasi waralaba jasa cuci dalam Francise and License Expo Indonesia di Jakarta Convention Center, Jumat 13 Oktober 2023. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari hingga 15 Oktober 2023 dan bertujuan untuk memajukan perekonomian Indonesia dan mendoronng pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menghadirkan berbagai peluang bisnis dan lisensi yang berpotensi. Tempo/Tony Hartawan
Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut perkembangan waralaba tahun ini meningkat sebanyak 5 persen.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

12 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

13 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

14 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan  memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

17 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

17 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.


Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

19 hari lalu

Warga membeli bahan kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 11 Maret 2024. Harga daging sapi juga naik di kisaran Rp 140.000 per kg, cabai merah keriting dan tanjung naik di kisaran Rp 120.000 per kg. Sedangkan beras kualitas medium turun tipis di kisaran Rp 14.500 per kg. TEMPO/Prima Mulia
Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.


Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

20 hari lalu

Harga Gabah Terjun Bebas
Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

Harga gabah anjlok menjadi Rp 4.500 per kilogram. Kemendag sebut gara-gara panen raya.


Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

20 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.


Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

20 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.