Bank digital dapat beroperasi melalui pendirian bank berbadan hukum Indonesia baru sebagai bank digital. Selain itu, bank digital sebagai bentuk transformasi dari bank berbadan hukum eksisting.
Sebelumnya, OJK mengeluarkan peraturan mengenai penguatan perbankan dalam mengakselerasi transformasi digital di sektor keuangan. Hal mengenai bank digital juga masuk ke dalam peraturan tersebut.
Secara definisi, bank digital diartikan sebagai bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan serta menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.
Namun istilah dari bank digital tersebut tidak mengubah bank secara kelembagaan, karena bank tetaplah bank, bagamanapun model bisnis yang dijalankan.
Jika merujuk pada Undang-undang, jenis bank yang diakui di Tanah Air adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat atau BPR. OJK tidak mendefinisikan bank digital sebagai bank jenis baru, sehingga tidak dibutuhkan izin khusus untuk bank digital.
Adapun bank berbadan hukum Indonesia yang bertransformasi menjadi bank digital berpedoman kepada ketentuan mengenai bank digital. Bank tersebut juga wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang diberlakukan kepada bank berbadan hukum Indonesia.
FAIRUZ AMANDA PUTRI
Baca: Selain Tommy Soeharto, Satgas BLBI Panggil Bos Mobil Timor untuk Tagih Rp 2,6 T