TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Heru Kristiyana menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bank berbadan hukum Indonesia untuk menjadi bank digital. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan OJK yang baru dirilis yakni POJK Nomor 12/POJK.03/2021.
Di dalam beleid terbaru OJK yang terdiri atas 19 bab dan 160 pasal itu memuat ketentuan mengenai bank digital.
Lebih jauh, Heru menyebutkan, transformasi digital ditujukan agar perbankan Indonesia dapat mempunyai daya saing lebih, lebih efisien, adaptif, dan kontributif bagi perekonomian nasional.
Dalam hal ini, OJK mendorong akselerasi transformasi digital di sektor keuangan dilandasi dengan semangat dan tujuan agar perbankan Indonesia dapat menjadi lebih berdaya saing.
"Lebih berdaya saing, lebih efisien, adaptif, dan kontributif bagi perekonomian nasional,” ujar Heru, seperti dikutip dari postingan otoritas di Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Selasa, 23 Agustus 2021.
Sedikitnya ada enam syarat yang harus dipenuhi oleh suatu bank untuk bisa dikategorikan sebagai bank digital. Persyaratan tersebut meliputi:
- Memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah
- Memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan
- Memiliki manajemen risiko secara memadai
- Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan
- Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah
- Memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan